Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa Bumi Mulyo : Kades Hermanto Ditahan Polres Lampung Timur

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara konferensi pers di Aula Mapolres Lampung Timur, Jumat (5/12/2025).

i

Acara konferensi pers di Aula Mapolres Lampung Timur, Jumat (5/12/2025).

LAMPUNG TIMUR – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, memasuki babak baru.

Kepala Desa Bumi Mulyo, Hermanto, resmi ditahan oleh penyidik Polres Lampung Timur setelah hasil audit Inspektorat menemukan penyimpangan anggaran mencapai Rp292,6 juta.

Audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur pada 4 November 2025 itu mengungkap adanya sejumlah kegiatan yang dianggarkan namun tidak direalisasikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa. Dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sang kepala desa.

“Berdasarkan hasil audit tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menetapkan Hermanto sebagai tersangka,” ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Lampung Timur, Jumat (5/12/2025).

Barang Bukti dan Rincian Temuan

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 sebagai barang bukti. Di antaranya surat keputusan (SK) Kepala Desa tertanggal 13 Juni 2022, tiga SK Desa Bumi Mulyo Nomor 3 Tahun 2023, SK Kepala Desa tertanggal 20 November 2025, satu bundel APBDes Perubahan 2023, rincian penggunaan Dana Desa 2023, serta tiga bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahap 1, 2, dan 3.

Baca Juga:  Kepala Desa Labuhan Maringgai Diperiksa Inspektorat, Diduga Terkait Penyelewengan DD 2020 -2024

Selain itu, penyidik juga mengamankan petikan keputusan Bupati Lampung Timur terkait pemberhentian kepala desa, kwitansi pembayaran upah buruh senilai Rp27 juta atas nama Saleh tertanggal 27 Juli 2025, dan 15 lembar laporan transaksi rekening BRI. Dokumen tersebut kini dianalisis untuk menelusuri aliran dana serta pola penggunaan anggaran desa selama 2023.

Penulis : Afandi

Editor : A. Nandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Dijemput Pemotor, Penemuan Jasad di Labuhan Maringgai Gemparkan Warga Karyatani
Tragis, Seorang Balita Tersiram Santan Mendidih hingga Alami Luka Bakar Serius di Lampung Timur
Hebat, Delapan Tahun Beruntun Pemkab Lampung Timur Pertahankan WTP dari BPK RI
Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah, Pelaku Kasus Penipuan Online WhatsApp Ditangkap Polisi
Berlangsung Meriah, Kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Lampung Timur Diwarnai Pembatasan Akses Warga dan Pers
Jembatan Swadaya Desa Sriminosari, Warga Dusun 02 Kompak Bangun Akses Tanpa Tunggu Anggaran
Bakti Sosial IWO Lampung: Jurnalis Turun ke Jalan Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
37 Tahun Tragedi Talangsari, Korban Desak Negara Tuntaskan Kasus di Pengadilan HAM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:57 WIB

Sempat Dijemput Pemotor, Penemuan Jasad di Labuhan Maringgai Gemparkan Warga Karyatani

Senin, 1 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tragis, Seorang Balita Tersiram Santan Mendidih hingga Alami Luka Bakar Serius di Lampung Timur

Senin, 1 Juni 2026 - 17:11 WIB

Hebat, Delapan Tahun Beruntun Pemkab Lampung Timur Pertahankan WTP dari BPK RI

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:23 WIB

Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah, Pelaku Kasus Penipuan Online WhatsApp Ditangkap Polisi

Senin, 11 Mei 2026 - 07:36 WIB

Berlangsung Meriah, Kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Lampung Timur Diwarnai Pembatasan Akses Warga dan Pers

Berita Terbaru