LAMPUNG TIMUR – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, memasuki babak baru.
Kepala Desa Bumi Mulyo, Hermanto, resmi ditahan oleh penyidik Polres Lampung Timur setelah hasil audit Inspektorat menemukan penyimpangan anggaran mencapai Rp292,6 juta.
Audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur pada 4 November 2025 itu mengungkap adanya sejumlah kegiatan yang dianggarkan namun tidak direalisasikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa. Dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sang kepala desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil audit tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menetapkan Hermanto sebagai tersangka,” ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Lampung Timur, Jumat (5/12/2025).
Barang Bukti dan Rincian Temuan
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 sebagai barang bukti. Di antaranya surat keputusan (SK) Kepala Desa tertanggal 13 Juni 2022, tiga SK Desa Bumi Mulyo Nomor 3 Tahun 2023, SK Kepala Desa tertanggal 20 November 2025, satu bundel APBDes Perubahan 2023, rincian penggunaan Dana Desa 2023, serta tiga bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahap 1, 2, dan 3.
Selain itu, penyidik juga mengamankan petikan keputusan Bupati Lampung Timur terkait pemberhentian kepala desa, kwitansi pembayaran upah buruh senilai Rp27 juta atas nama Saleh tertanggal 27 Juli 2025, dan 15 lembar laporan transaksi rekening BRI. Dokumen tersebut kini dianalisis untuk menelusuri aliran dana serta pola penggunaan anggaran desa selama 2023.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya















