“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegas AKP Aos.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2







