LAMPUNG TIMUR – Aksi nekat seorang remaja asal Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur berakhir di tangan polisi. Remaja berinisial MF (17) itu ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor milik warga Desa Pasir Sakti.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah, menyebutkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 18.40 WIB di rumah korban yang berlokasi di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti.
“Sepeda motor merek Honda Beat warna merah milik korban diparkirkan di samping rumah oleh istrinya. Tak lama berselang, pelaku datang dan membawa kabur motor tersebut,” ujar AKP Aos dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban baru menyadari motornya hilang sekitar satu jam kemudian, usai mendengar suara mesin motor menyala dari arah samping rumah. Ia sempat berupaya mencari pelaku, namun tidak berhasil menemukannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp18,7 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Pasir Sakti.
Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dan Polsek Bandar Sribhawono melakukan penyelidikan intensif. Petugas mengumpulkan keterangan dari saksi dan warga sekitar hingga akhirnya menemukan titik terang.
Pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, tim gabungan berhasil menangkap MF di sebuah gubuk yang terletak di belakang rumah warga di Desa Jabung.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya















