PATI, DiengPost.com — Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, menyusul penetapan Bupati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan ini merupakan tindak lanjut dari radiogram Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Jawa Tengah, yang kemudian menerbitkan Surat Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026.
Surat tersebut menugaskan Risma Ardhi Chandra untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati Pati sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat penugasan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (21/1/2026). Dalam arahannya, Taj Yasin meminta agar Plt Bupati menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Saya titip kepada Mas Chandra agar bisa mengoordinasikan dan memberikan ketenangan di lingkungan Pemkab Pati,” ujar Taj Yasin.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga soliditas dan profesionalitas ASN agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Marilah bersama-sama bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita,” tambahnya.
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya















