Hasil penyelidikan mengungkapkan pelaku beraksi berdua menggunakan kunci letter T untuk membobol motor korban. Rekannya berinisial DD telah lebih dulu ditangkap, sementara J sempat melarikan diri hingga akhirnya diringkus pekan ini.
Kini, tersangka J sudah diamankan di Mapolsek Jabung guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gunakan kunci tambahan atau sistem keamanan ganda agar terhindar dari aksi pencurian,” tambah IPTU Husin.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2















