LAMPUNG TIMUR – Setelah tiga tahun menjadi buronan, seorang pria berinisial J (35), warga Jabung, Lampung Timur, akhirnya berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jabung bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur.
Ia merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan yang terjadi pada tahun 2022 lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Jabung IPTU M. Husin membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, J sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun terakhir usai terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku J ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, pada Kamis pagi, 20 November 2025,” jelas IPTU Husin, Jumat (21/11/2025).
Kasus ini bermula pada Minggu malam, 23 Oktober 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban memarkir motor Yamaha Vega-R miliknya di dapur rumah orang tuanya dengan kondisi terkunci setang.
Namun, ketika korban kembali setengah jam kemudian, pintu dapur sudah terbuka dan motor raib digondol pencuri. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melapor ke Polsek Jabung.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya















