BANDUNG, DiengPost.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melakukan perombakan besar dalam aturan birokrasi dengan menghapus syarat bayar pajak kendaraan Jabar yang selama ini mewajibkan KTP pemilik pertama. Kebijakan revolusioner ini mulai diberlakukan efektif per tanggal 6 April 2026 di seluruh gerai Samsat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengakhiri tradisi “pinjam KTP” yang sering menyulitkan pemilik kendaraan bekas. Selain itu, aturan baru ini merupakan respons cepat pemerintah atas laporan adanya praktik pungutan liar yang memeras warga hingga ratusan ribu rupiah.
Oleh karena itu, penyederhanaan syarat bayar pajak kendaraan Jabar kini hanya mewajibkan pemohon membawa STNK dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut. Maka dari itu, masyarakat tidak perlu lagi mencari identitas pemilik lama yang terkadang sudah sulit untuk dihubungi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, tugas utama pemerintah adalah mempermudah warga dalam menunaikan kewajiban pajaknya, bukan justru menciptakan tembok penghalang birokrasi. Namun, kebijakan ini diharapkan tidak hanya sekadar memutus rantai pungli, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi di Bandung pada Selasa (7/4/2026).
Transformasi Layanan Publik dan Upaya Digitalisasi di Jawa Barat
Selama puluhan tahun, kendala identitas pemilik pertama sering kali menjadi celah bagi oknum petugas untuk meminta tarif tambahan tidak resmi kepada wajib pajak. Selanjutnya, simplifikasi syarat bayar pajak kendaraan Jabar ini berlaku secara merata baik bagi wajib pajak perorangan maupun korporasi di wilayah tersebut.
Maka, inovasi ini dipandang sebagai tonggak baru dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan juga sangat akuntabel bagi seluruh warga. Oleh sebab itu, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diprediksi akan mengalami kenaikan yang cukup tajam.
Editor : A. Nandar
Sumber Berita: ANTARA
Halaman : 1 2 Selanjutnya















