Gubernur Dedi Mulyadi Hapus Syarat KTP Pemilik Lama untuk Bayar Pajak di Jabar

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

i

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

BANDUNG, DiengPost.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melakukan perombakan besar dalam aturan birokrasi dengan menghapus syarat bayar pajak kendaraan Jabar yang selama ini mewajibkan KTP pemilik pertama. Kebijakan revolusioner ini mulai diberlakukan efektif per tanggal 6 April 2026 di seluruh gerai Samsat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengakhiri tradisi “pinjam KTP” yang sering menyulitkan pemilik kendaraan bekas. Selain itu, aturan baru ini merupakan respons cepat pemerintah atas laporan adanya praktik pungutan liar yang memeras warga hingga ratusan ribu rupiah.

Oleh karena itu, penyederhanaan syarat bayar pajak kendaraan Jabar kini hanya mewajibkan pemohon membawa STNK dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut. Maka dari itu, masyarakat tidak perlu lagi mencari identitas pemilik lama yang terkadang sudah sulit untuk dihubungi.

Sebab, tugas utama pemerintah adalah mempermudah warga dalam menunaikan kewajiban pajaknya, bukan justru menciptakan tembok penghalang birokrasi. Namun, kebijakan ini diharapkan tidak hanya sekadar memutus rantai pungli, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

“Membayar pajak tidak boleh dipersulit. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi di Bandung pada Selasa (7/4/2026).

Baca Juga:  Satgas Yonif 700/WYC Bangun Rasa Aman dan Kedekatan Sosial di Kabupaten Puncak

Transformasi Layanan Publik dan Upaya Digitalisasi di Jawa Barat

Selama puluhan tahun, kendala identitas pemilik pertama sering kali menjadi celah bagi oknum petugas untuk meminta tarif tambahan tidak resmi kepada wajib pajak. Selanjutnya, simplifikasi syarat bayar pajak kendaraan Jabar ini berlaku secara merata baik bagi wajib pajak perorangan maupun korporasi di wilayah tersebut.

Maka, inovasi ini dipandang sebagai tonggak baru dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan juga sangat akuntabel bagi seluruh warga. Oleh sebab itu, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diprediksi akan mengalami kenaikan yang cukup tajam.

Editor : A. Nandar

Sumber Berita: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel berita.diengpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jabar Perkuat PP Tunas Demi Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial
Jabar Salurkan Bansos Rp3 Juta untuk Warga Terdampak Tambang Parungpanjang
Pemprov Jabar Prioritaskan Pemerataan Infrastruktur Jalan Non-Provinsi di Tahun Anggaran 2025
Tanah Longsor di Majenang Cilacap : Dua Tewas, 21 Warga Masih Hilang
Gladi Lapang Tsunami BPBD Purworejo, Uji Kesiapsiagaan Warga Pesisir
Tirta Aji Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Efisiensi Organisasi dan Pembaruan Standar Pelayanan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:17 WIB

Gubernur Jabar Perkuat PP Tunas Demi Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial

Rabu, 8 April 2026 - 06:54 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Hapus Syarat KTP Pemilik Lama untuk Bayar Pajak di Jabar

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:21 WIB

Jabar Salurkan Bansos Rp3 Juta untuk Warga Terdampak Tambang Parungpanjang

Selasa, 25 November 2025 - 18:58 WIB

Pemprov Jabar Prioritaskan Pemerataan Infrastruktur Jalan Non-Provinsi di Tahun Anggaran 2025

Jumat, 14 November 2025 - 15:40 WIB

Tanah Longsor di Majenang Cilacap : Dua Tewas, 21 Warga Masih Hilang

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Gubernur Pastikan Persediaan Gas Elpiji di Jawa Tengah Aman

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:52 WIB