PALEMBANG – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang mengecam keras tindakan penghalangan kerja wartawan yang terjadi saat proses peliputan kasus dugaan korupsi kredit macet Direktur PT BSS dan PT SAL di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Palembang, pada Senin, 17 November 2025.
Ketua PFI Palembang, Abriansyah Liberto, menyatakan bahwa penghalangan kerja wartawan, termasuk intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apa pun, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers, katanya, memiliki hak untuk mencari dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan maupun tekanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengecam keras tindakan penghalangan kerja wartawan. Kebebasan pers adalah bagian penting dari demokrasi, dan setiap bentuk gangguan terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujar Abriansyah dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (19/11/2025).
Insiden penghalangan kerja wartawan itu terjadi saat tersangka Direktur PT BSS sekaligus pimpinan PT SAL berinisial WS digiring menuju mobil tahanan di area Gedung Kejati Sumsel. Beberapa jurnalis, termasuk Nova Wahyudi dari Antara, sedang meliput momen tersebut dan mengambil gambar tersangka.
Namun, salah satu kolega tersangka diduga menutup jendela geser mobil tahanan untuk menghalangi aktivitas peliputan. Tindakan itu memicu keributan singkat antara pihak penghalang dan jurnalis di lokasi sebelum akhirnya diredam oleh pihak keamanan Kejati Sumsel.
Penulis : Afandi
Editor : A. Nandar
Halaman : 1 2 Selanjutnya














